Melunak, Pemerintah Tawarkan Penambahan 15 Kursi DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melunak terkait penambahan kursi DPR dalam pembahasan RUU Peenyelenggaraan Pemilu bersama Pansus DPR. Bila semua bertahan di angka 5-10 kursi, sekarang naik jadi 15 kursi.
Namun tawaran pemerintah yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat rapat bersama Pansus RUU Pemilu, Selasa (30/5), belum sesuai kesepakatan fraksi-fraksi yang kukuh menambah 19 kursi DPR.
"Hasil simulasi kami bersama tim, usulan bapak ibu fraksi untuk 19 kami paham, kami hitang-hitung bagaimana kalau sepuluh sampai 15 saja? Soal pembagiannya terserah pansus," ujar Tjahjo.
Usulan tersebut menurut Tjahjo, telah mempertimbangkan tingkat kemahalan kursi di sejumlah daerah pemilihan (dapil), keadilan serta pemerataan.
"Kalau memungkinkan antara sepuluh sampai 15, soal bagaimana saya kira bisa dibagi," tukas Tjahjo menawarkan keinginan pemerintah.
Akan tetapi usulan ini tidak sertamerta disetujui. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan penambahan 10-15 kursi masih perlu dihitung kembali modelnya bersama pemerintah.
"Ada dua pilihan sebenarnya, pilihan pertama tetap merealokasi terhadap beberapa daerah yang mengalami kelebihan terlalu besar seperti Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat," ujar Lukman.
Menurut dia, alokasi kursi untuk Sumbar kelebihan 3 kursi, dan Sulsel 4 kursi. Bisa saja penambahan 15 kursi diberikan pada daerah yang defisit, dengan mengambil jatah provinsi yang kelebihannya terlalu banyak.
Pemerintah mulai melunak terkait penambahan kursi DPR dalam pembahasan RUU Peenyelenggaraan Pemilu bersama Pansus DPR. Bila semua bertahan di angka
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum