Melunasi Gaji Karyawan, PT. Graha Nakula Persada Dapat Apresiasi
Sabtu, 08 Juni 2019 – 17:09 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Padahal, kata Mario menurut penjelasan kliennya, pihak managemen menjanjikan akan memberikan upah pada karyawan pada tanggal 15 mei 2019 dan THR akan di berikan pada H-7 sebelum hari raya idulfitri pada tanggal 29 April 2019.
"Kami akan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana demi kepastian hukum atas hak klien kami. Perilaku korporasi Jenja kami anggap tidak memiliki etika yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.(fri/jpnn)
Kuasa Hukum Karyawan PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club, Bar dan Longue, Mario Pranda mengapresiasi niat baik direksi perusahan tersebut yang telah membayar sejumlah hak gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para karyawannya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- Guru PPPK Kecewa dengan Menag Nasaruddin, Solusi Pembayaran TPG 13 & THR Nihil
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok