Memaafkan Buruh yang Menduduki Ruang Kerjanya, Gubernur Banten Cabut Laporan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro mendatangi Polda Banten, Rabu (5/1).
Dia hadir dalam rangka mencabut laporan kasus buruh yang masuk ruang kerja gubernur Banten, Rabu (22/12) lalu.
Asep menjelaskan bahwa Gubernur Wahidin sudah menandatangani kesepakatan damai dengan para buruh.
“Hal itu diawali dari iktikad baik para buruh yang datang berkunjung menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung,” kata Busro.
Menurut Busro, iktikad baik dan ketulusan dari buruh itu direspons positif Gubernur Wahidin.
“Selanjutnya, dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian untuk menghentikan proses hukum ini,” kata Busro.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Asep Busro menindaklanjuti hasil dari pertemuan gubernur Banten dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh.
“Sehingga beliau datang untuk mencabut laporan,” kata Shinto kepada wartawan.
Polda Banten telah menerima surat pencabutan laporan dari pihak Gubernur Banten terhadap buruh yang sempat dilaporkan karena menerobos masuk ke ruang kerjanya.
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK