Memaafkan Buruh yang Menduduki Ruang Kerjanya, Gubernur Banten Cabut Laporan
Rabu, 05 Januari 2022 – 16:30 WIB
Sementara, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan mereka akan segera memproses permintaan pencabutan laporan ini.
“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, kami akan segera melalukan gelar perkara,” ujar Ade Rahmat.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, maka Polda Banten bakal segera mencabut status tersangka pada enam buruh. (cuy/jpnn)
Polda Banten telah menerima surat pencabutan laporan dari pihak Gubernur Banten terhadap buruh yang sempat dilaporkan karena menerobos masuk ke ruang kerjanya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Bea Cukai Perkuat Sinergisitas dengan KSOP Probolinggo & Polda Banten, Ini Tujuannya
- Tipu Tukang Ayam Potong di Cilegon Rp 325 Juta, Oknum Polisi Berakhir di Penjara
- Seruan Buruh di Australia untuk Kemerdekaan Indonesia
- Polisi Masih Memburu Buronan Eks Caleg Solichin
- Korban Tabrak Lari, Buruh Perempuan di Semarang Tewas