Memaafkan Buruh yang Menduduki Ruang Kerjanya, Gubernur Banten Cabut Laporan
Rabu, 05 Januari 2022 – 16:30 WIB
![Memaafkan Buruh yang Menduduki Ruang Kerjanya, Gubernur Banten Cabut Laporan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/18/gubernur-banten-wahidin-halim-foto-mulyanaantara.jpg)
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Mulyana/Antara
Sementara, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan mereka akan segera memproses permintaan pencabutan laporan ini.
“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, kami akan segera melalukan gelar perkara,” ujar Ade Rahmat.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, maka Polda Banten bakal segera mencabut status tersangka pada enam buruh. (cuy/jpnn)
Polda Banten telah menerima surat pencabutan laporan dari pihak Gubernur Banten terhadap buruh yang sempat dilaporkan karena menerobos masuk ke ruang kerjanya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya