Memaafkan Buruh yang Menduduki Ruang Kerjanya, Gubernur Banten Cabut Laporan
Rabu, 05 Januari 2022 – 16:30 WIB

Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Mulyana/Antara
Sementara, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan mereka akan segera memproses permintaan pencabutan laporan ini.
“Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, kami akan segera melalukan gelar perkara,” ujar Ade Rahmat.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, maka Polda Banten bakal segera mencabut status tersangka pada enam buruh. (cuy/jpnn)
Polda Banten telah menerima surat pencabutan laporan dari pihak Gubernur Banten terhadap buruh yang sempat dilaporkan karena menerobos masuk ke ruang kerjanya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Madonna dan Elton John Akhirnya Berdamai Setelah Dua Dekade Berseteru
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi