Memacu Ekonomi Kreatif dengan Melindungi Produk Seni Budaya Daerah
jpnn.com - BANYUWANGI - Kabupaten Banyuwangi berupaya melindungi sejumlah produk seni daerahnya. Salah satu caranya, pemerintah kabupaten memfasilitasi penguran hak cipta sejumlah lagu, seni tari, dan alat musik khas Banyuwangi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
”Total ada 15 lagu khas yang telah selesai pengurusan hak ciptanya. Sertifikatnya tinggal diserahkan ke penciptanya, akan diseremonikan, bisa diserahkan ketika pentas seni daerah yang digelar tiap akhir pekan atau pas peringatan Hari Jadi Banyuwangi,” kata Kepala Seksi Standarisasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi, Agus Suhendro.
Lagu khas itu antara lain ”Umbul-Umbul Blambangan” karya Andang Khatib dan Basir Nurdian; ”Terang Bulan di Pantai Banyuwangi” karya R. Nofel N.N. El Hakim; ”Paran Salah Isun” karya Sutrisno; dan "Kembang Pethetan" karya Andang Khatib dan Basir Nurdian.
Hak cipta sendiri adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta guna mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk memproduksi/memperbanyak ciptaan yang dimaksud.
Ditambahkan Agus, pada 2014, telah ada 6 lagu yang diajukan hak ciptanya. Lagu tersebut semua karangan R. Novel. ”Kami membuka pintu fasilitasi bagi para musisi Banyuwangi yang akan mengajukan hak cipta,” kata Agus.
Tak hanya lagu, produk budaya Banyuwangi juga sudah ada yang telah mendapatkan hak cipta, yaitu tiga tari khas Banyuwangi dan satu kerajinan alat musik. ”Tiga tarian itu adalah tari jejer gandrung, pertunjukan gandrungan, dan jejer jaran dawuk yang sudah mengantongi hak cipta atas nama seniman Sumitro Hadi. Untuk alat musiknya adalah adalah seruling seruit bhit yang berasal dari bambu karya seniman asal Kecamatan Glenmore, yaitu Bambang Hariyanto,” ujar Agus.
Selain lagu, Pemkab Banyuwangi berupaya memfasilitasi hak cipta atas sejumlah produk seni-budaya berbasis batik. ”Beberapa motif sedang kami urus. Masih dibikin kajiannya sebagai bagian dari syarat pengurusan hak cipta,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni-budaya itu, Pemkab Banyuwangi telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Cara mengurus hak cipta, lanjut Agus, mudah sekali. Pemohon datang ke Disperindagtam mengisi formulit surat permohonan mengajukan hak cipta yang dilampiri sejumlah berkas, antara lain, KTP pemohon dan surat pernyataan tentang orisinilitas karya yang diajukan. Semuanya gratis.
BANYUWANGI - Kabupaten Banyuwangi berupaya melindungi sejumlah produk seni daerahnya. Salah satu caranya, pemerintah kabupaten memfasilitasi penguran
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Ratusan Sepeda Motor Melepuh di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Ternyata Ini Sebabnya
- Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel