Memacu Prestasi Olahraga, DPD RI Akan Revisi UU SKN
jpnn.com, JAMBI - Komite III DPD RI memandang Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi karena belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan. UU ini juga dinilai belum menciptakan partisipasi atau budaya olahraga bagi masyarakat Indonesia.
“UU SKN ini belum membawa budaya olahraga bagi masyarakat kita. Padahal, partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga merupakan titik penting dalam pembangunan keolahragaan nasional dan fondasi untuk menguatkan prestasi olahraga," ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman saat Kunjungan Kerja di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/2).
Pada kesempatan ini, hadir Anggota DPD RI asal Provinsi Jambi M. Sum Indra, Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh M. Fadhil Rahmi, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Pdt. Wilem T.P. Simarmata, Anggota DPD RI asal Provinsi Bangka Belitung Zuhri M. Syazali, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur Zainal Arifin, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Nirwana, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Suriati Armaiyn, Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Herlina Murib, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Yance Samonsabra.
Rakhman menjelaskan faktanya berdasarkan data BPS tahun 2018 persentase penduduk Indonesia yang berolahraga hanya 35,7 persen dari seluruh penduduk Indonesia. "Demikian juga alokasi anggaran bagi pembangunan olahraga yang jumlahnya sangat kecil sehingga dianggap tidak sebanding dengan tuntutan untuk menghasilkan atlet berprestasi," cetusnya.
Bagi Indonesia, sambungnya, olahraga menjadi bagian dan tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional. Lantaran pembangunan di bidang olahraga dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju. Esensinya, prestasi olahraga dapat mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa di mata dunia.
"Pembinaan dan pengembangan olahraga harus ditempatkan dalam pengarusutamaan berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah pada semua lini dan tingkatan," kata senator asal Kalimantan Tengah itu.
Berangkat dari hal tersebut, Komite III DPD RI pada tahun sidang 2020 ini berinisiasi menyusun RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat dan daerah tentunya dalam merumuskan kebijakan nasional DPD RI perlu untuk melakukan dialog dan diskusi kepada para pihak yang terlibat dalam aspek keolahragaan.
“Harapannya kami dapat mendengar, menyerap serta menghimpun masukan, pandangan dan aspirasi terkait dengan perumusan inisiasi penyusunan RUU ini," ujar Rakhman.
Komite III DPD RI memandang UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi.
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Cerita Richel Megapaswati, Mahasiswa UMB Mencuri Perhatian di Panggung Dunia
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional