Memacu Prestasi Olahraga, DPD RI Akan Revisi UU SKN
Selasa, 18 Februari 2020 – 21:45 WIB

Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman dan delegasi Komite III DPD RI saat Kunjungan Kerja di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/2). Foto: Humas DPD RI
Di akhir acara, Anggota DPD RI Provinsi Jambi M. Sum Indra memahami apa yang dirasakan cabang olahraga di Jambi di tengah minimnya anggaran. Tentunya hal tersebut akan menjadi masukkan kepada Komite III DPD RI.
"Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga juga terbatas. Tetapi kami juga sudah mengusulkan bantuan untuk KONI di Jambi. Bukan saja olahraga, semua juga bidang juga kena pemangkasan anggaran. SKO juga telah kami usulkan kepada Menpora, agar bisa dibuat di semua provinsi," kata Sum Indra.(ikl/jpnn)
Komite III DPD RI memandang UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi