Memahami Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah di sektor pangan dan pertanian belakangan ini mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mencermati beberapa pengamat berlatar belakang akademisi, dan aneka profesi banyak mengomentari masalah pertanian di berbagai media konvensional maupun media sosial.
"Masalah impor, rantai pasok, stok, sampai dengan pasar dan harga pangan. Kemudian kebijakan pertanian terkait program mekanisasi dan infrastruktur, kegiatan cetak sawah, penyiapan benih sampai pengadaan pupuk, dan asuransi pertanian maupun penyiapan sumberdaya manusia pertanian menjadi isu yang sering dibahas pengamat," kata Kuntoro, Minggu (24/11).
Sebelum lebih jauh berbicara mengenai sektor Pertanian dan Pangan, lulusan S2 Ekonomi dan Pemasaran Pertanian di Graduate School of Agriculture, Saga University, Jepang (2004), dan S3 Ekonomi dan Kebijakan Pertanian di The United Graduate School of Agricultural Sciences, Kagoshima University, Jepang (2007) ini mengajak semua pihak memahami posisi Kementerian Pertanian yang memiliki tugas utama menangani sektor Pertanian di negeri ini.
Berdasarkan Perpres nomor 45 tahun 2015 Kementan memiliki tugas sebagai penyelenggara pemerintah di bidang pertanian.Perpres itu, bertujuan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
"Sehingga perlu dipahami bahwa Kementrian yang dipimpin oleh seorang menteri pertanian ini bekerja atas arahan dan perintah langsung presiden," ujar Kuntoro.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Kuntoro, Kementan merumuskan dan menetapan kebijakan bimbingan teknis dan supervisi. Kemudian melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia yang terkoordinasi dan sertifikasi. "Kemudian melakukan pengkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati serta mengelola barang milik negara sekaligus melakukan pengawasan atas pelaksanaanya," jelasnya.
Kuntoro yang banyak melakukan penelitian ekonomi dan kebijakan pertanian dengan berbagai topik seperti manajemen rantai pasok, manajemen koperasi dan kelompok tani, agribisnis pedesaan, strategi pemasaran dan pengembangan wilayah atau lahan pertanian ini melanjutkan penjelasannya. Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, Kementan terus melakukan perundingan mengenai program kerja yang diajukan. Hal itu semata-mata agar mendapatkan persetujuan program dan langsung dijalankan sampai di tingkat daerah.
Kebijakan pemerintah di sektor pangan dan pertanian belakangan ini mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan.
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa