Memahami Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian

"Sebaliknya Kementerian Pertanian tidak bisa menjalankan tugasnya jika pemerintah tidak memberikan persetujuan," tukasnya.
Adapun dalam perundingan tersebut semua program harus sesuai dengan kebutuhan yang dan sesuai dengan permasalahan yang terjadi. Begitu juga dengan tujuannya agar sesuai dengan kepentingan orang banyak dan tidak condong pada kepentingan salah satu pihak.
"Maksudnya supaya tidak terjadi kesenjangan pada bidang pertanian. Dengan demikian, pengerjaan program tetap aman dan tidak terjadi krisis kepercayaan oleh masyarakat," katanya.
Selain itu, Kementan juga melakukan berbagai diskusi guna mendapatkan informasi mengenai masalah yang terjadi di tingkat daerah serta menampung aspirasi yang nantinya dirundingkan kembali untuk meningkatkan kinerjanya agar lebih baik.
"Dari sinilah pelaporan tentang masalah-masalah pertanian bersumber. Dari titik desa Kementerian Pertanian dapat melakukan penelitian dan pengembangan benih dengan kualitas produktifitas pertanian," katanya.
Kementerian dan Lembaga Saling Berkoordinasi Wujudkan Cita-cita Pembangunan
Untuk dipahami, Kementan pun memiliki tugas dan fungsi berkoordinasi dengan kementrian dan lembaga negara lain yang juga terkait dengan sektor pangan dan penyediaan infrastruktur di kawasan pertanian.
"Jadi ketika kami fokus pada pencapaian produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani, ada Kementerian Perdagangan yang mengurusi pasar, distribusi dan regulasi", kata Kuntoro.
Kebijakan pemerintah di sektor pangan dan pertanian belakangan ini mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan