Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI

Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
Ilustrasi palu hakim sidang. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, sengketa atas merek DENZA yang digunakan untuk memasarkan kendaraan listrik di Indonesia juga mendapat sorotan.

Meski produk telah beredar di pasar, belum terdapat bukti kepemilikan merek oleh produsen, yang menimbulkan risiko hukum di kemudian hari apabila terbukti melanggar hak pihak lain.

Pelaku usaha diminta untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga memperhatikan legalitas usaha, terutama terkait HKI.

Pendaftaran merek sebelum usaha dijalankan tidak hanya melindungi dari sengketa hukum, tetapi juga memperkuat citra bisnis secara profesional dan beretika. (jlo/jpnn)

Pemakaian merek tanpa izin bisa berujung pidana, pelaku usaha diminta pahami hukum kekayaan intelektual.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News