Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
Sabtu, 12 April 2025 – 21:03 WIB

Ilustrasi palu hakim sidang. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, sengketa atas merek DENZA yang digunakan untuk memasarkan kendaraan listrik di Indonesia juga mendapat sorotan.
Meski produk telah beredar di pasar, belum terdapat bukti kepemilikan merek oleh produsen, yang menimbulkan risiko hukum di kemudian hari apabila terbukti melanggar hak pihak lain.
Pelaku usaha diminta untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga memperhatikan legalitas usaha, terutama terkait HKI.
Pendaftaran merek sebelum usaha dijalankan tidak hanya melindungi dari sengketa hukum, tetapi juga memperkuat citra bisnis secara profesional dan beretika. (jlo/jpnn)
Pemakaian merek tanpa izin bisa berujung pidana, pelaku usaha diminta pahami hukum kekayaan intelektual.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Aksi Premanisme oleh Ormas Bikin Para Investor Resah
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- 25 Tahun Eksis di Industri, Deretan Merek Ini Raih Golden Brand of The Year 2025
- Bea Cukai Memperkuat Pengawasan untuk Melawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX