Memaknai Pandangan Presiden Terkait Hasil TWK Pegawai KPK

Oleh: Emrus Sihombing (Komunikolog Indonesia)

Memaknai Pandangan Presiden Terkait Hasil TWK Pegawai KPK
Dr. Emrus Sihombing. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebaiknya mereka selesaikan dengan mengedepankan jalur tahapan hukum daripada berwacana di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu sistem kerja di KPK. Ini sekaligus memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Namun di sisi lain, sudah disadari atau tidak oleh kita semua, di KPK ke depan akan ada dua organisasi kepegawaian. Yang satu organisasi formal yaitu Korpri unit KPK yang anggotanya 1.000 orang lebih.

Yang lain, bisa saja tetap bernaung dalam Wadah Pegawai KPK dengan jumlah anggota boleh jadi sangat tidak signifikan dibanding dengan Korpri unit KPK.

Oleh karena itu, dari aspek sosiologis, saya berhipotesa ke depan, antara dua kompok ini akan terjadi interaksi yang "dinamis".(***)

Video Terpopuler Hari ini:

Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik yang berstatus ASN dan yang bukan ASN di KPK, harus bekerja dan bertindak sesuai UU, aturan internal, kebijakan, program dan arahan pimpinan KPK.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News