Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP
Sabtu, 16 Agustus 2014 – 00:25 WIB
Menurut aturan UU, informasi di pemerintahan atau badan publik itu memang ada beberapa jenis. Di antaranya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan ada pula informasi yang dikecualikan. Selain itu, ada juga diatur tentang Komisi Informasi, yakni sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan amanah UU KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (adv/sam/jpnn)
GUNA mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, maka perlu dilakukannya penataan peran dan fungsi kehumasan di lembaga pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran