Memaknai Tugas-tugas Kehumasan dan UU KIP
Sabtu, 16 Agustus 2014 – 00:25 WIB

DR Didik Suprayitno, MM. Foto: Ist
Menurut aturan UU, informasi di pemerintahan atau badan publik itu memang ada beberapa jenis. Di antaranya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan ada pula informasi yang dikecualikan. Selain itu, ada juga diatur tentang Komisi Informasi, yakni sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan amanah UU KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (adv/sam/jpnn)
GUNA mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, maka perlu dilakukannya penataan peran dan fungsi kehumasan di lembaga pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun