Memalsukan Izin Tinggal, 2 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

Memalsukan Izin Tinggal, 2 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Bali
Proses pendeportasian dua WN Rusia karena palsukan izin tinggal di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu (26/02/2022). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022)

jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, bersikap tegas terhadap dua warga negara (WN) Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) yang memalsukan izin tinggal.

Imigrasi Bali mendeportasi dua WN Rusia itu melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Kedua WN Rusia tersebut dideportasi pada hari Sabtu (26/2) menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar-Singapura, kemudian Moscow.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan dua WN Rusia yang dideportasi malam ini telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“(Mereka) tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku, karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Tedy dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Minggu (27/2). 

Menurut dia, kedua WN RUsia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.

Oleh karena itu, kedua WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. 

Kemudian, namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Imigrasi Bali bersikap tegas terhadap dua WN Rusia yang memalsukan izin tinggal. Kedua WN Rusia itu langsung dideportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News