Memalsukan Izin Tinggal, 2 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, bersikap tegas terhadap dua warga negara (WN) Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) yang memalsukan izin tinggal.
Imigrasi Bali mendeportasi dua WN Rusia itu melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kedua WN Rusia tersebut dideportasi pada hari Sabtu (26/2) menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar-Singapura, kemudian Moscow.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan dua WN Rusia yang dideportasi malam ini telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“(Mereka) tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku, karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Tedy dalam siaran pers di Denpasar, Bali, Minggu (27/2).
Menurut dia, kedua WN RUsia tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.
Oleh karena itu, kedua WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Kemudian, namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Imigrasi Bali bersikap tegas terhadap dua WN Rusia yang memalsukan izin tinggal. Kedua WN Rusia itu langsung dideportasi.
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran