Memalsukan Izin Tinggal, 2 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 2 Huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menyatakan saat pendeportasian, kedua WN Rusia itu dikawal ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Petugas juga harus memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa kedua WNA tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via aplikasi Izin Tinggal Online https://izintinggal-online.imigrasi.go.id dan aplikasi IDe-ONSTAR https://imigrasidenpasar.kemenkumham.go.id/reservasi.
Kedua WNA suami istri tersebut datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Selasa (22/2).
Petugas melakukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada aplikasi tersebut di atas.
Bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem.
Selanjutnya, kedua WN Rusia tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Imigrasi Bali bersikap tegas terhadap dua WN Rusia yang memalsukan izin tinggal. Kedua WN Rusia itu langsung dideportasi.
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran