Memalsukan Izin Tinggal, 2 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Bali
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 2 Huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menyatakan saat pendeportasian, kedua WN Rusia itu dikawal ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Petugas juga harus memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa kedua WNA tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via aplikasi Izin Tinggal Online https://izintinggal-online.imigrasi.go.id dan aplikasi IDe-ONSTAR https://imigrasidenpasar.kemenkumham.go.id/reservasi.
Kedua WNA suami istri tersebut datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Selasa (22/2).
Petugas melakukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada aplikasi tersebut di atas.
Bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem.
Selanjutnya, kedua WN Rusia tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Imigrasi Bali bersikap tegas terhadap dua WN Rusia yang memalsukan izin tinggal. Kedua WN Rusia itu langsung dideportasi.
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat