Memalukan, 2 PNS dan 1 Polisi Ditangkap Usai Pesta Narkoba

Memalukan, 2 PNS dan 1 Polisi Ditangkap Usai Pesta Narkoba
Sejumlah tersangka saat akan dibawa aparat kepolisian untuk melakukan tes urine, Rabu (11/2). Foto: Istimewa

Kasat mengakui belum mengetahui apa alasan Bripa SL berada dikediaman SF. Karena kedua oknum PNS dan saksi sendiri masih dalam proses pemeriksaan. Dari keterangan SN, sempat menyebutkan bahwa Bripka SL ini mendatanginya agar bisa dibukakan Facebook atas nama anaknya.

Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan barang bukti berupa, uang Rp 2 juta diduga hasil penjualan sabu. Karena menurut pengakuan SF telah menjual sabu-sabu dalam kemasan plastik kecil, sekitar satu kotak rokok. Selain itu, juga terdapat timbangan di kediaman SF.

Menurut Roberto, SF merupakan DPO dari kasus yang sama yakni sabu-sabu pada tahun lalu.

"Kedua oknum PNS dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya.(*/uno/jpnn)


TARAKAN – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tarakan harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News