Memalukan! 5 Pemuda dan Seorang Perempuan Melakukan Perbuatan Terlarang Saat Malam Takbiran
Minggu, 24 Mei 2020 – 07:50 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Enam remaja ditangkap petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur, karena melakukan perbuatan terlarang yakni menggelar pesta minuman keras saat malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Taman Waru.
Dari enam remaja yang ditangkap, satu di antaranya seorang perempuan. Mereka rata-rata berusia 18 tahun. Remaja tersebut masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.
"Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan," katanya.
Tiba-tiba terdapat sekumpulan remaja berkumpul di sisi jalan uang dicurigai petugas sedang berpesta minuman keras. "Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras," katanya.
Selanjutnya remaja tersebut diserahkan kepada Unit Sabhara dan dibawa ke Polsek Ciracas.(Antara/jpnn)
Enam remaja terdiri dari 5 remaja laki-laki dan seorang remaja perempuan melakukan perbuatan terlarang saat malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan