Memalukan! 5 Pemuda dan Seorang Perempuan Melakukan Perbuatan Terlarang Saat Malam Takbiran
Minggu, 24 Mei 2020 – 07:50 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Enam remaja ditangkap petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur, karena melakukan perbuatan terlarang yakni menggelar pesta minuman keras saat malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Taman Waru.
Dari enam remaja yang ditangkap, satu di antaranya seorang perempuan. Mereka rata-rata berusia 18 tahun. Remaja tersebut masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.
"Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan," katanya.
Tiba-tiba terdapat sekumpulan remaja berkumpul di sisi jalan uang dicurigai petugas sedang berpesta minuman keras. "Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras," katanya.
Selanjutnya remaja tersebut diserahkan kepada Unit Sabhara dan dibawa ke Polsek Ciracas.(Antara/jpnn)
Enam remaja terdiri dari 5 remaja laki-laki dan seorang remaja perempuan melakukan perbuatan terlarang saat malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Siswi SMA1 Al Azhar 4 Bekasi Raih Honourable Mention, AYIMUN ke-16
- Sukses, Ribuan Peserta Hadir di Pemuda HIKMA Fun Run 2025
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Wujudkan Asta Cita, BNI Hadirkan Kesetaraan Gender di Ruang Kerja
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan