Memalukan! 5 Pemuda dan Seorang Perempuan Melakukan Perbuatan Terlarang Saat Malam Takbiran
Minggu, 24 Mei 2020 – 07:50 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Enam remaja ditangkap petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur, karena melakukan perbuatan terlarang yakni menggelar pesta minuman keras saat malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Taman Waru.
Dari enam remaja yang ditangkap, satu di antaranya seorang perempuan. Mereka rata-rata berusia 18 tahun. Remaja tersebut masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.
"Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan," katanya.
Tiba-tiba terdapat sekumpulan remaja berkumpul di sisi jalan uang dicurigai petugas sedang berpesta minuman keras. "Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras," katanya.
Selanjutnya remaja tersebut diserahkan kepada Unit Sabhara dan dibawa ke Polsek Ciracas.(Antara/jpnn)
Enam remaja terdiri dari 5 remaja laki-laki dan seorang remaja perempuan melakukan perbuatan terlarang saat malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya