Memalukan! 5 Pemuda dan Seorang Perempuan Melakukan Perbuatan Terlarang Saat Malam Takbiran
Minggu, 24 Mei 2020 – 07:50 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Enam remaja ditangkap petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur, karena melakukan perbuatan terlarang yakni menggelar pesta minuman keras saat malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Taman Waru.
Dari enam remaja yang ditangkap, satu di antaranya seorang perempuan. Mereka rata-rata berusia 18 tahun. Remaja tersebut masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.
"Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan," katanya.
Tiba-tiba terdapat sekumpulan remaja berkumpul di sisi jalan uang dicurigai petugas sedang berpesta minuman keras. "Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras," katanya.
Selanjutnya remaja tersebut diserahkan kepada Unit Sabhara dan dibawa ke Polsek Ciracas.(Antara/jpnn)
Enam remaja terdiri dari 5 remaja laki-laki dan seorang remaja perempuan melakukan perbuatan terlarang saat malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri