Memalukan, Beras Miskin pun Diselewengkan Oknum PNS Ini
jpnn.com, ACEH - Polres Nagan Raya mengungkap penyelewengan beras bantuan masyarakat miskin (Raskin) untuk 40 Gampong dalam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Kamis (4/5).
Pelakunya seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial BM, 45, dan kini sudah ditangkap.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi mengatakan, BM bertugas sebagai penyalur Raskin di Kantor Camat Darul Makmur tahun 2014 dan 2015 lalu.
Baras Raskin yang diduga telah diselewengkan pelaku berkisar 3.500 Kilogram, dan berdasarkan audit BPKP RI Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp929.649.199.
Berkas tersangka BM sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Untuk sementara ini tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya menunggu penyerahan ke kejaksaan.
“Penahanan ini dilakukan agar tidak melarikan diri, juga tidak menghilangkan barang bukti dalam proses penyerahan ke kejaksaan nantinya,” kata Mirwazi kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) kemairn.
Kata Kapolres, dalam kasus dugaan pengelapan Raskin ini ada tiga tersangka, dua tersangka lagi masih dalam pemberkasan. “Dari tiga tersangka, hanya satu yang sudah P21, sedangkan dua tersangka lagi masih pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan,” kata Mirwazi.
Dijelaskanya, kasus reskin tahun 2014, jumlah Raskin yang ditebus dari Bulog 1.085.700 Kg. Sementara yang diserahkan atau diterima di masyarakat 1.002.345 Kg. Diperkirakan kerugian negara Rp537.447.199.
Polres Nagan Raya mengungkap penyelewengan beras bantuan masyarakat miskin (Raskin) untuk 40 Gampong dalam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Kamis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer