Memalukan! Cara Murta Adi Menyenangkan Pacarnya Jangan Ditiru
Rabu, 22 Mei 2019 – 22:29 WIB
Polisi kemudian memburu pelaku di rumahnya di Banjar Peliatan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan.
“Pelaku diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” jelasnya.
Pelaku dengan mudah mencuri lantaran sudah sering lalu lalang di depan vila kosong itu.
“Sehari-hari pelaku sudah tahu kondisi villa itu kosong. Maka ketika ada kesempatan, nekat mencuri,” jelasnya.
Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk dalam sel tahanan. Ia juga disangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tukasnya.(JPG/rb/dra/pra/mus/JPR)
I Made Murta Adi, alias Gedu, 33, melakukan tindakan tidak terpuji untuk menyenangkan hati perempuan pujaannya harus berakhir bui.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- 2 Spesialis Pencuri Ternak di Serang Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 5 TKP
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Modus Minta Uang, Wanita di Palembang Mencuri Pakaian di Jemuran
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- 2 Wanita Muda Asal Bogor Ini Lakukan Aksi Tak Terpuji di Bali