Memalukan, Koalisi Pemerintah Didenda karena Langgar Prokes

Memalukan, Koalisi Pemerintah Didenda karena Langgar Prokes
Peresmian Mesin Barisan Nasional Pemilihan Umum Negara Bagian Melaka di Pusat Dagang Dunia atau World Trade Center (WCT) di Jalan Putra Kuala Lumpur. Foto: ANTARA Foto/Ho-BN

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kantor Kesehatan Kepong Kuala Lumpur telah mengeluarkan denda senilai RM 10.000 atau Rp 34 juta kepada koalisi Barisan Nasional (BN) karena telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Fase 4 Program Pemulihan Negara.

Dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Kamis, Kantor Kesehatan Kepong menyatakan denda tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular 1988 atau Akta 342.

Pada Rabu malam (27/10) Barisan Nasional telah mengadakan Peresmian Mesin Barisan Nasional Pemilihan Umum Negara Bagian Melaka di Pusat Dagang Dunia atau World Trade Center (WCT) di Jalan Putra Kuala Lumpur.

Penyelenggaraan acara untuk persiapan Pemilu di Melaka tersebut diduga pesertanya melebihi kapasitas ruangan.

Barisan Nasional merupakan koalisi partai yang terdiri dari UMNO, Partai China Malaysia (MCA) dan Partai Kongres India Malaysia (MIC).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Barisan Nasional yang juga Presiden UMNO, Ahmad Zahid Hamidi dan dihadiri anggota parlemen seperti mantan Perdana Menteri Najib Razak serta bekas anggota Dewan Undangan Negeri (DPRD) Melaka.

Acara tersebut menggunakan dua ruangan besar di dalam gedung WTC dimana satu ruangan menggunakan layar untuk melihat jalannya acara karena ruangannya disekat dengan ruangan tempat acara karena mengikuti SOP.

"Ruangan sebelah tidak bisa melihat saya sebagaimana bapak ibu melihat wajah saya. Mereka harus diberi penghargaan karena melihat dari layar," ujar Ahmad Zahid Hamidi saat acara berlangsung.

Koalisi partai politik pendukung pemerintah dijatuhi denda karena melanggar protokol kesehatan terkait pengendalian COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News