Memalukan, KPK Harus Garap Menteri Desa
jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terkait pemberian opini soal audit keuangan.
Direktur Eksekutif Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI), Iwan Sulaiman Soelasno menyesalkan hal ini.
Dia menjelaskan, baru saja 29 Mei 2017 lalu Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah catatan terkait penggunaan dana desa dalam rapat terbatas perihal pembangunan desa.
Presiden Jokowi menginginkan adanya perubahan dari yang sebelumnya untuk infrastruktur menjadi diseimbangkan dengan pengembangan potensi ekonomi desa.
Namun, kata Iwan, alih-alih Kemendes PDT menindaklanjuti keinginan Jokowi.
Justru yang terjadi malah sebaliknya dan sangat memalukan.
Sebab, pejabat Kemendes PDT tertangkap tangan terkait dugaan pemberian predikat WTP dari BPK kepada kementerian itu.
KPK menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Lestari Ungkap Perlunya Sikap Antikorupsi untuk Wujudkan Kehidupan Berbangsa Lebih Baik
- Ini Alasan Anggota BPK Dorong UNS Menerapkan University Governance
- Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK, Roni Rakhmat Pj Wali Kota Pekanbaru