Memalukan, KPK Harus Garap Menteri Desa

jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terkait pemberian opini soal audit keuangan.
Direktur Eksekutif Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI), Iwan Sulaiman Soelasno menyesalkan hal ini.
Dia menjelaskan, baru saja 29 Mei 2017 lalu Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah catatan terkait penggunaan dana desa dalam rapat terbatas perihal pembangunan desa.
Presiden Jokowi menginginkan adanya perubahan dari yang sebelumnya untuk infrastruktur menjadi diseimbangkan dengan pengembangan potensi ekonomi desa.
Namun, kata Iwan, alih-alih Kemendes PDT menindaklanjuti keinginan Jokowi.
Justru yang terjadi malah sebaliknya dan sangat memalukan.
Sebab, pejabat Kemendes PDT tertangkap tangan terkait dugaan pemberian predikat WTP dari BPK kepada kementerian itu.
KPK menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Pertamax Oplos
- BPK Diminta Pertimbangkan Revisi UU BUMN terkait Pengawasan Uang Negara
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi