Memalukan, KPK Harus Garap Menteri Desa
jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terkait pemberian opini soal audit keuangan.
Direktur Eksekutif Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI), Iwan Sulaiman Soelasno menyesalkan hal ini.
Dia menjelaskan, baru saja 29 Mei 2017 lalu Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah catatan terkait penggunaan dana desa dalam rapat terbatas perihal pembangunan desa.
Presiden Jokowi menginginkan adanya perubahan dari yang sebelumnya untuk infrastruktur menjadi diseimbangkan dengan pengembangan potensi ekonomi desa.
Namun, kata Iwan, alih-alih Kemendes PDT menindaklanjuti keinginan Jokowi.
Justru yang terjadi malah sebaliknya dan sangat memalukan.
Sebab, pejabat Kemendes PDT tertangkap tangan terkait dugaan pemberian predikat WTP dari BPK kepada kementerian itu.
KPK menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK