Memalukan! Mantan Kepsek Diduga Selewengkan Dana Sekolah Rp 8 Miliar
jpnn.com, KARAWANG - Mantan kepala sekolah SMKN 2 Karawang berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sekolah.
"Tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini berinisial LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Rohayatie di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, LS diduga telah melakukan penyalahgunaan sejumlah dana bantuan sekolah.
Di antaranya dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal senilai Rp 8 miliar sepanjang periode 2015 dan 2016.
Penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sejak Januari 2020, dan Kejaksaan Negeri Karawang menemukan sejumlah bukti.
Pihaknya, lanjut Rohayatie, juga tengah melakukan pemeriksaan saksi dari pihak SMKN 2, serta pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana.
Meski sudah menetapkan seorang tersangka, Kejaksaan Negeri Karawang belum mengetahui kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran itu.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," kata Rohayatie lagi.
Mantan kepsek SMKN 2 Karawang ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sekolah.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan