Memalukan! Mantan Kepsek Diduga Selewengkan Dana Sekolah Rp 8 Miliar
jpnn.com, KARAWANG - Mantan kepala sekolah SMKN 2 Karawang berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sekolah.
"Tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini berinisial LS, mantan Kepala SMKN 2 Karawang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Rohayatie di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, LS diduga telah melakukan penyalahgunaan sejumlah dana bantuan sekolah.
Di antaranya dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal senilai Rp 8 miliar sepanjang periode 2015 dan 2016.
Penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sejak Januari 2020, dan Kejaksaan Negeri Karawang menemukan sejumlah bukti.
Pihaknya, lanjut Rohayatie, juga tengah melakukan pemeriksaan saksi dari pihak SMKN 2, serta pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana.
Meski sudah menetapkan seorang tersangka, Kejaksaan Negeri Karawang belum mengetahui kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran itu.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," kata Rohayatie lagi.
Mantan kepsek SMKN 2 Karawang ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sekolah.
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- KPK Panggil Pj Bupati Jepara terkait Kasus Kredit Fiktif
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza