Memalukan! Oknum Anggota Polisi Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Warga
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengaku telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Satgas COVID-19, yang merupakan Tim Gabungan TNI-POLRI dalam sebuah operasi tanggal 16 Mei 2020, pukul 19.00 Wita telah menangkap beberapa orang yang sedang melakukan perbuatan terlarang yakni bermain judi.
Dari informasi tersebut, menurut Petrus, diketahui di antaranya mereka yang ditangkap ada yang berprofesi sebagai anggota Polisi dan ASN (aparatur sipil Negara). Mereka ditangkap di rumah seorang warga di belakang BK3D, Kelurahan Kota Baru, Alok Timur, Kabupaten Sikka, sebagai locus dan tempat perjudian atau TKP (tempat kejadian perkara).
“Informasi dari Sikka ke TPDI yakni pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 Pukul 19.30 Wita bertempat di Rumah Bapak Keluargannya BRIPKA LUIS PORA DJOKA, Alamat Belakang Lembaga, Jln KS Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, Tim Covid -19 Gugus Depan Kabupaten Sikka telah membubarkan Judi Kartu oleh Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan bersama Anggota Kodim 1603 Maumere,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020).
Menurut Petrus, berdasarkan laporan yang diterimanya, kronologis dari kejadian dan fakta-fakta sebagai berikut: Anggota Polres Sikka Bersama Tim Gugus Depan Covid-19 Kabupatena Sikka melakukan Patroli Ddi Belakang Lembaga untuk mengimbau Pencegahan Covid-19.
Pada saat melewati sepanjang Jalan KS Tubun Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan menoleh sebelah kanan Jalan sedang terjadi Permainan Judi Kartu Remy dan langsung turun dari mobil dinas melakukan pengerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut telah ditangkap empat orang yang mana salah satu adalah ADC Bupati Sikka atas nama Bripka Lois Pora Djoka.
“Setelah itu, Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan memanggil Kasubbang Ops Polres Sikka Iptu Siprianus Raja untuk tindakan selanjutnya. Barang bukti tidak diamankan, akan tetapi yang bersangkutan ADC Bupati Sikka A.n Bripka Lois Pora Djoka diminta menghadap ke Kantor Polres Sikka guna pemeriksaan selanjutnya,” kata Petrus mengutip kronologis kasus tersebut.
Petrus yang juga Advokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan pada saat pengerebekan banyak yang mengambil gambar Saudara ADC Bupati Sikka A.n. Bripka Lois Pora Djoka dengan barang bukti.
Menurut Petrus, salah satu oknum anggota polisi yang melakukan perbuatan terlarang di rumah warga ikut terjaring dalam operasi Satgas COVID-19.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda