Memalukan! Oknum Brimob Polda Lampung Terlibat Curanmor
Jumat, 08 Januari 2016 – 10:54 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan Brigadir S, akhirnya dia mengakui membantu menjualkan mobil tersebut seharga Rp30.000.000 kepada seseorang bernama Bento dan menyerahkan hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp20.000.000 kepada Bambang.
“Saat ini, Brigadir S diproses oleh kesatuannya,” sambung Abdi.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza milik korban, berhasil diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
“Untuk tersangka Dani Rahman ini dijerat dalam Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,’’ pungkas Abdi. (MXM/ray)
PEKANBARU - Pencurian mobil majikan yang dilakukan tukang kebun, Dani Rahman bersama istrinya ternyata melibatkan seorang oknum polisi yang bertugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak