Memalukan, Oknum Polisi Ini Diduga Mengancam dan Memeras Seorang Wanita
Minggu, 20 Desember 2020 – 09:05 WIB
Menurut Charlie, pelaku kemudian meminta korban untuk menebus HP itu senilai Rp 1,5 juta dan pembayarannya dilakukan pelapor MIS sebesar Rp 500 ribu tiap bulan.
Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan.
"Karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," terang Charlie.
Saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali.
Sementara terlapor RC yang merupakan oknum polisi aktif sudah dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.(antara/jpnn)
Oknum polisi inisial RC diduga melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita berinisial MIS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- The Apurva Kempinski Bali Rayakan Inklusivitas Melalui Gallery of Art: Arts Beyond Boundaries
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Rayakan Pergantian Tahun, EOG Buka Anak Usaha Baru di Indonesia
- RS Polri Ungkap Fakta Baru Terkait Oknum Polisi yang Bunuh Ibunya di Cilegon, Oh Ternyata