Memalukan, Oknum Polisi Ini Diduga Mengancam dan Memeras Seorang Wanita
Minggu, 20 Desember 2020 – 09:05 WIB

Para pelaku pemerasan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menurut Charlie, pelaku kemudian meminta korban untuk menebus HP itu senilai Rp 1,5 juta dan pembayarannya dilakukan pelapor MIS sebesar Rp 500 ribu tiap bulan.
Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan.
"Karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," terang Charlie.
Saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali.
Sementara terlapor RC yang merupakan oknum polisi aktif sudah dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.(antara/jpnn)
Oknum polisi inisial RC diduga melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita berinisial MIS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali