Memalukan! Oknum Polisi Pesta SS, Digerebek Polres
Senin, 02 Januari 2017 – 20:35 WIB
“Saat ini prosesnya masih dikaji di Polda Kaltim untuk tindak lanjut pengajuan proses kode etik Polri,” bebernya.
Terpisah, Kapolsek Sekatak Ipda Munir mengatakan, kedatangan TJ ke wilayah hukumnya itu tanpa sepengetahuan dirinya dan anggota lainnya.
“Sudah pasti dia (TJ) akan dikenakan sanksi disiplin,” tuturnya.
Tersangka diancam pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang(UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iwk/keg)
JPNN.com - Polres Bulungan berhasil menangkap tujuh tersangka pengguna narkoba yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di Desa Bambang, Kecamatan Sekatak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri