Memalukan! Oknum Staf Kelurahan Selewengkan 2,5 Ton Raskin
jpnn.com - SERANG - Seorang perangkat desa asal Kelurahan Curug, Kota Serang, berinisial MS, terancam dibui selama 20 tahun. Itu karena perbuatannya menyelewengkan beras untuk orang miskin (raskin) pada Januari hingga Februari 2015 lalu.
Modus yang dilakukan oleh MS yakni dengan mengganti karung raskin dengan karung beras biasa dan menjualnya dengan harga beras biasa. Menurut catatan pihak Polres Serang, MS memindahkan raskin sebanyak 2.535 kilogram (2,5 ton) ke dalam karung beras biasa. MS kemudian menjual beras tersebut kepada sang penadah, SP, dengan harga Rp 14 juta.
"SP ini pihak swasta (penadah) dan kami tidak melihat besar kecilnya penyelewengan raskin ini. Karena ini bagaimanapun sudah merugikan hajat hidup orang banyak," terang Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin saat ekspose kasus Tipikor di Mapolres Serang, Kamis (18/6).
Menurut hitungan, jika harga raskin Rp 1.600 per-kilogram, pelaku hanya mengantongi Rp 4.056.000. Karena harga beras ini diecer dengan harga beras biasa, setelah dicampur dengan beras kualitas biasa, keuntungan yang diperoleh menjadi berlipat ganda.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal Undang-undang Nomor 31/1999 pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. MS juga bisa dikenai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(radarbanten/ris/jpnn)
SERANG - Seorang perangkat desa asal Kelurahan Curug, Kota Serang, berinisial MS, terancam dibui selama 20 tahun. Itu karena perbuatannya menyelewengkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi