Memalukan! Pansus Mikrosel DPRD DKI Jalan di Tempat
Kamis, 02 Agustus 2018 – 21:16 WIB
Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
’’Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi,’’ sindir Ongen. (dil/jpnn)
Ketua Fraksi Hanura Mohamad Ongen Sangaji melontarkan kritik keras untuk rekan-rekannya sesama anggota dewan yang memprakarsai terbentuknya pansus mikrosel
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Inilah Usulan Susunan Pimpinan DPRD Jakarta, Ada Sosok eks Staf Ahok
- Tak Diusulkan Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta Lagi, Heru Budi Merespons Begini