Memalukan! Pansus Mikrosel DPRD DKI Jalan di Tempat
Kamis, 02 Agustus 2018 – 21:16 WIB

DPRD DKI. Foto: Indopos
Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
’’Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi,’’ sindir Ongen. (dil/jpnn)
Ketua Fraksi Hanura Mohamad Ongen Sangaji melontarkan kritik keras untuk rekan-rekannya sesama anggota dewan yang memprakarsai terbentuknya pansus mikrosel
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Ima Mahdiah Sebut Proyek 100 Persen Air Bersih Jadi Quick Wins Pramono-Rano
- DPRD DKI Tak Mempersoalkan Kenaikan Tarif PAM Jaya, Asalkan
- Wakil Ketua DPRD DKI Hadiri Jalan Sehat Warga Taman Rasuna, Simbol Silaturahmi