Memalukan! Pensiunan PNS jadi Bandar Sabu
Sabtu, 28 Maret 2015 – 14:13 WIB

Memalukan! Pensiunan PNS jadi Bandar Sabu
Seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub psl 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Sitinjak. (ind/jos/jpnn)
JAKARTA- Bosan di rumah dan tak punya kegiatan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M alias Pakde (58) nekat menjadi pengedar narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar