Memalukan! Pensiunan PNS jadi Bandar Sabu
Sabtu, 28 Maret 2015 – 14:13 WIB
Seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub psl 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Sitinjak. (ind/jos/jpnn)
JAKARTA- Bosan di rumah dan tak punya kegiatan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M alias Pakde (58) nekat menjadi pengedar narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan