Memalukan, Ratusan Mobil Mewah Belum Lunas Pajak

Untuk pelayanan PKB dan BBN-KB bisa dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sementara untuk layanan PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM). Wajib pajak, menurutnya bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi adminitrasi PKB dan sanksi adminitrasi BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan tetapi belum dibayar pada masa periode penghapusan.
“Jika SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi adminitrasinya tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo, SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku” katanya. (nas)
Ada 140 kendaraan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) di atas Rp 1 miliar yang menunggak.
Redaktur & Reporter : Adil
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- 25 BMW M-Series Bakal jadi Sorotan di Indonesia M-Town
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih