Memalukan! Si Gadis Cantik dan Anak Pejabat Terlibat Pesta Terlarang
jpnn.com, KLUNGKUNG - Citra Pemkab Klungkung tercoreng. Anak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa yang bekerja sebagai tenaga kontrak I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, 22, diciduk Satresnarkoba Polres Klungkung.
Tidak sendiri, warga Kelurahan Semarapura Klod Kangin ini diciduk bersama pacarnya, Ni Luh Nila Emaliani, 19, asal Desa Gelgel, dan temannya, anak anggota DPRD Klungkung terpilih, Dewa Alit Krisna Meranggi, 18.
Ketiganya diciduk saat sedang menggelar pesta terlarang yakni pesta sabu-sabu di kos-kosan milik Luh Nila Emaliani di Jalan Ngurah Rai, Semarapura Tengah, Klungkung.
Berdasar informasi, penangkapan itu berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan terkait beredarnya informasi pesta narkoba di salah satu kamar kos-kosan milik warga yang akrab disapa Bu Gung Alit di Jalan Ngurah Rai, Semarapura Tengah, Klungkung.
BACA JUGA: Penembakan Bandar Narkoba Penganiaya Kapolsek Patumbak Sudah Sesuai Prosedur
Radar Bali (Jawa Pos Group) melaporkan, berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Klungkung kemudian melakukan pemeriksaan kamar kos yang dihuni Luh Nila Emaliani, Selasa (6/8) lalu sekitar pukul 21.40.
Pada saat pintu kos digedor, penghuni kos tidak merespons dan tidak membuka pintu kos. Tiga kali diperintahkan atas nama Undang-Undang agar membuka pintu, namun penghuni tidak membuka pintu sehingga akhirnya didobrak.
Di dalam kamar ternyata ketiganya sedang pesta sabu-sabu. Petugas lantas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tujuh paket kristal bening diduga sabu-sabu seberat 3,41 gram.
Anak Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, bersama pacarnya, dan anak anggota DPRD Klungkung terpilih, diciduk karena menggelar pesta terlarang.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat