Memalukan! Tindakan Kepala Puskesmas Bersama Istrinya Ini Jangan Ditiru
Kamis, 05 Maret 2020 – 23:49 WIB
![Memalukan! Tindakan Kepala Puskesmas Bersama Istrinya Ini Jangan Ditiru](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/05/penyidik-kejari-jember-membawa-kepala-puskesmas-dan-istrinya-yang-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-penipuan-calon-mahasiswa-unej-di-kantor-kejari-jember-kamis-532020-foto-antara-zumrotun-solichah-23.jpg)
Penyidik Kejari Jember membawa kepala puskesmas dan istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon mahasiswa Unej di Kantor Kejari Jember, Kamis (5/3/2020). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah
"Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya menerima Rp250 juta, namun perbuatan tersangka sudah melawan hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai mahasiswa kedokteran di Unej dengan membayar sejumlah uang dan dalam berita acara pemeriksaan, korban mengaku sudah memberikan uang senilai Rp450 juta kepada tersangka.(Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas di Jember berinisial SW (59) dan istrinya INF (39).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Waspadai Berbagai Macam Penipuan Kripto, Pintu Academy Ingatkan Hal ini
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak