Memalukan! Tindakan Kepala Puskesmas Bersama Istrinya Ini Jangan Ditiru
Kamis, 05 Maret 2020 – 23:49 WIB

Penyidik Kejari Jember membawa kepala puskesmas dan istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon mahasiswa Unej di Kantor Kejari Jember, Kamis (5/3/2020). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah
"Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya menerima Rp250 juta, namun perbuatan tersangka sudah melawan hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai mahasiswa kedokteran di Unej dengan membayar sejumlah uang dan dalam berita acara pemeriksaan, korban mengaku sudah memberikan uang senilai Rp450 juta kepada tersangka.(Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas di Jember berinisial SW (59) dan istrinya INF (39).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!