Memalukan...Jenguk Napi di Lapas, Oknum Polisi Ternyata Selundupkan Ini
jpnn.com - SERANG – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang kembali terjadi. Kali ini upaya penyelundupan tersebut melibatkan oknum anggota Polres Serang Brigadir HD.
Kejadian penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas II B Serang terjadi pada Minggu (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Brigadir HD datang ke Rutan Serang untuk menjenguk dua narapidana berinisial RJU dan FTR. Keduanya napi kasus narkoba.
Kecurigaan muncul ketika petugas mendapati sebungkus rokok yang telah dibuka kemasannya. Petugas yang curiga lalu membongkar bungkus rokok tersebut. Ternyata ada paket sabu. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap HD, namun yang bersangkutan kabur.
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Ermayadi saat dihubungi wartawan menyatakan Brigadir HD sudah ditahan. “Sudah ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polda Banten. Kini masih didalami kasusnya,” ujar Ermayadi, Senin (1/2).
Pihak Rutan Kelas II B Serang, menurut Ermayadi, sudah berkoordinasi dengan pihaknya. “Karutan-nya (Kepala Rutan) sudah datang malam tadi,” ujarnya.
Jika terbukti melakukan upaya penyelundupan, lanjut Ermayadi, HD akan dipecat secara tidak hormat dari satuan dan dikenai pidana umum terkait penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Serang Prihartati saat dikonfirmasi tidak merespons panggilan telepon dari wartawan. (Wahyudin/dil/jpnn)
SERANG – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang kembali terjadi. Kali ini upaya penyelundupan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi