Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah

Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah
ersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Aries HB (tengah bawah) dan Ramlan Suryadi (tengah atas). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tersangka rasuah yang ditangkap.

Wakil ketua MPR ini mengingatkan jangan sampai itu melanggar asas praduga tak bersalah.

“Itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan. Bukankah itu dalam tanda kutip melanggar asas presumption of innocence,” kata Arsul saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (29/4).

Seperti diketahui, saat jumpa pers di kantor KPK, Senin (27/4), lembaga antikorupsi itu memamerkan dua tersangka korupsi yang ditangkap.

Para tersangka memakai baju tahanan warna oranye dan menghadap tembok. Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membelakangi tersangka.

Kedua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryani.

Arsul yang juga sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah.

Bukan asas praduga bersalah. Karena itu, Arsul meminta KPK mempertimbangkan lagi soal “memamerkan” tersangka yang ditangkap.

Komisi III DPR mengingatkan jangan sampai KPK melanggar asas praduga tak bersalah dengan pamer tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News