Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tersangka rasuah yang ditangkap.
Wakil ketua MPR ini mengingatkan jangan sampai itu melanggar asas praduga tak bersalah.
“Itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan. Bukankah itu dalam tanda kutip melanggar asas presumption of innocence,” kata Arsul saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (29/4).
Seperti diketahui, saat jumpa pers di kantor KPK, Senin (27/4), lembaga antikorupsi itu memamerkan dua tersangka korupsi yang ditangkap.
Para tersangka memakai baju tahanan warna oranye dan menghadap tembok. Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membelakangi tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryani.
Arsul yang juga sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah.
Bukan asas praduga bersalah. Karena itu, Arsul meminta KPK mempertimbangkan lagi soal “memamerkan” tersangka yang ditangkap.
Komisi III DPR mengingatkan jangan sampai KPK melanggar asas praduga tak bersalah dengan pamer tersangka.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut