Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tersangka rasuah yang ditangkap.
Wakil ketua MPR ini mengingatkan jangan sampai itu melanggar asas praduga tak bersalah.
“Itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan. Bukankah itu dalam tanda kutip melanggar asas presumption of innocence,” kata Arsul saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (29/4).
Seperti diketahui, saat jumpa pers di kantor KPK, Senin (27/4), lembaga antikorupsi itu memamerkan dua tersangka korupsi yang ditangkap.
Para tersangka memakai baju tahanan warna oranye dan menghadap tembok. Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membelakangi tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryani.
Arsul yang juga sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah.
Bukan asas praduga bersalah. Karena itu, Arsul meminta KPK mempertimbangkan lagi soal “memamerkan” tersangka yang ditangkap.
Komisi III DPR mengingatkan jangan sampai KPK melanggar asas praduga tak bersalah dengan pamer tersangka.
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M