Memamerkan Tersangka, KPK Diingatkan Soal Asas Praduga tak Bersalah
Kamis, 30 April 2020 – 14:39 WIB

ersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Aries HB (tengah bawah) dan Ramlan Suryadi (tengah atas). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
“Nah karena itu, saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali soal kehadiran tersangka,” ujar Arsul.
Dia menyatakan bahwa ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah diakui bersama. (boy/jpnn)
Komisi III DPR mengingatkan jangan sampai KPK melanggar asas praduga tak bersalah dengan pamer tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK