Memampukan Sistem Hukum Ketatanegaraan Mengelola Beragam Krisis

Oleh: Bambang Soesatyo

Memampukan Sistem Hukum Ketatanegaraan Mengelola Beragam Krisis
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Negara-bangsa harus mampu mengantisipasi, mengelola dan mengatasi aneka krisis demi tegaknya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hanya dengan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif, Indonesia akan dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis, termasuk krisis politik.

Selain berfungsi merespons, mengelola dan mengatasi ragam krisis, sistem hukum ketatanegaraan yang solutif dan efektif hendaknya juga dipahami sebagai instrumen yang sangat dibutuhkan, bahkan keniscayaan, untuk menjaga dan merawat aspek ketahanan nasional, serta aspek persatuan dan kesatuan negara-bangsa.

Sistem hukum ketatanegaraan tentu saja harus berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

Berpijak pada kodrat kebhinekaan bangsa, sistem hukum ketatanegaraan Indonesia hendaknya selalu dijiwai oleh akar budaya serta kearifan lokal yang menjadi sistem nilai semua komunitas anak bangsa, dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote.

Apa pun masalah atau krisis yang dihadapi negara-bangsa, termasuk krisis politik sekali pun, segala aspeknya harus dihadapkan pada sistem hukum ketatanegaraan.

Strategi merespons krisis, mengelola dan mengatasi rangkaian masalah yang muncul akibat krisis, hingga kebijakan-kebijakan penyelesaiannya, harus tetap berpijak pada sistem hukum ketatanegaraan.

Setiap individu warga negara tentu saja memiliki hak untuk bereaksi dan bersikap menanggapi dampak atau ekses krisis.

sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif, Indonesia akan dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis, termasuk krisis politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News