Memampukan Sistem Hukum Ketatanegaraan Mengelola Beragam Krisis

Oleh: Bambang Soesatyo

Memampukan Sistem Hukum Ketatanegaraan Mengelola Beragam Krisis
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Pada Sidang Istimewa MPRS 7 Maret 1967, MPRS mencabut kekuasaan Presiden Sukarno, untuk kemudian menetapkan Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia.

Tahun 1998, faktor ekonomi yang ditandai dengan jatuhnya nilai tukar rupiah dicatat sebagai awal krisis.

Kegagalan pemerintah mengatasi krisis ekonomi menimbulkan ketidakpuasan berbagai elemen masyarakat.

Mahasiswa turun ke jalan melancarkan protes atas maraknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kegagalan pemerintah menanggapi protes yang meluas saat itu memicu krisis politik.

Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai presiden dan menyerahkan kekuasaannya kepada Wakil Presiden BJ Habibie.

Dasar hukum pengangkatan BJ Habibie sebagai presiden adalah Tap MPR No. VII/MPR/1973.

Tap MPR ini menetapkan bahwa "Jika Presiden berhalangan, maka wakil Presiden ditetapkan menjadi Presiden.”

sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif, Indonesia akan dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis, termasuk krisis politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News