Memang Kenapa dengan Baju dan Jam Tangan Bu Sri Mulyani...
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 atau Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, untuk dilanjutkan ke tingkat II di sidang paripurna, Senin (24/7) malam.
Hal tersebut membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersyukur.
"Alhamdulillah tadi malam pukul 22.07 WIB Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rapat dengan pemerintah. Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah menyetujui dan memahami pentingnya Perppu ini," tulis wanita kelahiran Bandar Lampung 54 tahun yang lalu itu di Instagram, pada akun smindrawati.
Menurut Bu Sri, persetujuan ini juga memperlihatkan komitmen Indonesia di dunia internasional, untuk bersama-sama negara lainnya dalam menaklukan para penghindar pajak.
"Dengan persetujuan dari Komisi XI ini, maka tugas selanjutnya dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak adalah menyiapkan peraturan dan persiapan berupa SOP, proses bisnis, sistem informasi dan juga kesiapan SDM yang kesemuanya harus sesuai dengan standar internasional," sambung smindrawati.
Sejumlah komentar langsung menyambut postingan Bu Sri.
"Sumeringah banget ibu, ikut bahagya juga," tulis hetuanggun.
"Mantap... Semoga dngn perpu ini Indonesia dapat lebih lagi tersohor dimata dunia internasional.. Aminn....sehat selalu ya ibu," timpal pemilik akun marth1299.
Pemerintah dan DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 atau Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025