Memang, Sulit Percaya Begitu Saja pada Danantara

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan tata kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) harus akuntabel dan transparan.
Tata kelola yang akuntabel dan transparan menjadi wajib dilakukan untuk mencegah timbulnya korupsi, seperti kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Persero yang selama lima tahun terakhir telah merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun.
Lalu, korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, serta skandal korupsi dana pensiun militer di PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.
Kasus-kasus tersebut, kata Hardjuno, menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan pelat merah, sehingga menjadi ladang korupsi.
Begitu pun, pengelolaan BPI Danantara juga berpotensi menjadi ladang korupsi jika tata kelolanya tidak akuntabel dan transparan.
“Kelemahan dalam tata kelola aset negara berpotensi menjadi ladang korupsi sistemik yang merugikan rakyat dalam skala besar. Preseden-preseden korupsi di pemerintahan dan juga di BUMN, sulit membuat kita bisa percaya begitu saja pada Danantara,” ujar Hardjuno di Surabaya, Jumat (28/2).
Hardjuno mengatakan, sistem audit yang lemah serta minimnya transparansi membuka peluang terjadinya penyimpangan yang bahkan bisa melebihi kasus korupsi di Pertamina.
“Semua kasus ini memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan terhadap keuangan negara dapat menyebabkan penggerogotan aset yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Sederat kasus korupsi menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan pelat merah, bagaimana dengan Danantara?
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut