Memangnya Ada Saksi Melihat Jessica Meracuni Mirna?
Kamis, 13 Oktober 2016 – 16:36 WIB

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com
Effendi melanjutkan, di dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica membeli, menyimpan, atau bahkan menuangkan sianida ke gelas berisi es kopi Vietnam diminum Mirna. "Tidak satu pun saksi menerangkan terdakwa memasukkan sesuatu ke dalam sedotan atau gelas es kopi," ujar Effendi.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Effendi, tidak satu pun saksi menerangkan terdakwa mengaduk es kopi Vietnam. Dengan demikian tidak ada satu pun keterangan saksi yang menbuktikan bahwa Jessica menghabisi Mirna dengan sianida.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, majelis hakim yang diketuai Kisworo harus membebaskan terdakwa pembunuhan berencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Kapan Dipanggil?
- Bertemu Mendes, Menhut Bicara Transformasi KUPS Demi Dukung Program Prabowo
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Alasan Dishub Jakarta Soal JLNT Casablanca Bisa Digunakan untuk Acara Gowes Pramono Anung
- Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Penang Malaysia Sebelum Meninggal Dunia