Memangnya Denny Indrayana Itu Hakim?
Senin, 02 Februari 2015 – 20:54 WIB
Praktisi Hukum Aulia Fahmi ikut menambahkan. Advokat muda ini menilai, ungkapan Denny Indrayana terlalu prematur. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP telah diatur mekanisme permohonan penghentian penyidikan melalui Pengadilan Negeri.
"Jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia prosesnya tidak sesuai dengan KUHAP, secara yuridis formal dapat melakukan praperadilan,” pungkas Fahmi. (adk/jpnn)
JAKARTA - Mendadak nama Denny Indrayana ramai dibicarakan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu disebut-sebut mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta