Memasuki Endemi, Anies Tekankan Masyarakat Divaksin Dosis Ketiga
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Hal ini menyusul mulai melandainya angka kasus positif Covid-19 di ibu kota.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Walau sudah menerapkan PPKM level 2 dan melandai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
“Kesehatannya tetap dijaga, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi,” ucapnya di Balai Kota DKI pada Kamis (10/3).
Menurut Anies, karena memasuki masa endemi, vaksinasi menjadi salah satu cara agar meminimalkan keterpaparan.
“Insya Allah, upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan. Kami dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” kata Anies.
Selama masa PPKM level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.
Walau sudah menerapkan PPKM level 2 dan melandai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan seluruh masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem