Memasuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2020, Seperti ini Imbauan Mendagri

Memasuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2020, Seperti ini Imbauan Mendagri
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN

Hingga hari ke-71, diketahui terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye.

Namun, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 dan sejumlah pelanggaran, juga telah ditindaklanjuti.

Mendagri juga menyampaikan pesannya agar masa tenang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye.

Dia juga mengingatkan bahwa meskipun tahapan kampanye sudah selesai, namun aturan-aturan tahapan Pilkada masih tetap berjalan.

"Kepada pemilih juga harus diberitahukan bahwa pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, langsung pulang, yang ada hanya saksi-saksi, baik saksi pasangan calon dan saksi dari partai, sehingga transparansi tetap terjamin. Petugas TPS pun harus mendokumentasi setiap proses, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi masyarakat  yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” papar Mendagri.

Tito juga mengimbau dan berharap agar proses pemungutan suara didukung oleh partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

"Gunakan hak pilih Anda, jangan lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember nanti, dengan tetap menaati protokol kesehatan. Jadilah pemilih yang cerdas karena suara Anda akan ikut menentukan kemajuan daerah Anda 5 tahun mendatang," ajaknya.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Saat ini sudah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2020, karena itu Mendagri Tito Karnavian menyampaikan imbaunnya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News