Memasuki New Normal, Bagaimana Pelayanan SIM dan STNK?

jpnn.com, JAKARTA - Polri selama ini menutup sebagian pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masyarakat selama penerapan PSBB. Namun, pemerintah bakal segera menerapkan protokol new normal di tengah pandemi COVID-19. Lantas bagaimana dengan pelayanan SIM dan STNK?
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sejauh ini pihaknya melalui Korlantas tengah mengkaji kebijakan tersebut.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (28/5).
Ahmad menerangkan, selama proses pengkajian hingga saat ini, pelayanan SIM, STNK hingga BPKB masih ditutup. Kebijakan itu menyusul terjadinya wabah virus corona.
Bahkan, Polri juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) untuk memperpanjang penutupan pelayanan syarat administrasi berkendara bagi masyarakat.
"Pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," tambah Ahmad. (cuy/jpnn)
Selama PSBB, Polri telah menutup sementara layanan SIM dan STNK, lalu bagaimana saat memasuki new normal?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI