Memasuki New Normal, Bagaimana Pelayanan SIM dan STNK?

jpnn.com, JAKARTA - Polri selama ini menutup sebagian pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masyarakat selama penerapan PSBB. Namun, pemerintah bakal segera menerapkan protokol new normal di tengah pandemi COVID-19. Lantas bagaimana dengan pelayanan SIM dan STNK?
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sejauh ini pihaknya melalui Korlantas tengah mengkaji kebijakan tersebut.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (28/5).
Ahmad menerangkan, selama proses pengkajian hingga saat ini, pelayanan SIM, STNK hingga BPKB masih ditutup. Kebijakan itu menyusul terjadinya wabah virus corona.
Bahkan, Polri juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) untuk memperpanjang penutupan pelayanan syarat administrasi berkendara bagi masyarakat.
"Pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," tambah Ahmad. (cuy/jpnn)
Selama PSBB, Polri telah menutup sementara layanan SIM dan STNK, lalu bagaimana saat memasuki new normal?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi