Memasuki Tahun Politik, Mabes Polri Keluarkan Panduan Baru Untuk Semua Personel
Kamis, 19 Januari 2023 – 00:13 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dengan adanya aturan-aturan tersebut, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi.
Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.
Untuk mengawasi hal itu, papar dia, Polri memiliki pengawasan internal. Di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.
“Kalau misalnya terbukti bersalah ya sanksi kode etik sudah pasti bisa disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pemilu, baik itu pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional,” kata Dedi. (antara/jpnn)
Polri menerbitkan panduan terbaru kepada semua personel untuk menjaga netralitas anggota memasuki tahun politik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili