Membaca Arah Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim
Oleh: Yogen Sogen, Founder Jaringan Millenial Nusantara
Mendikbudristek menjelaskan lebih dari 1,6 juta guru telah menggunakan Platform Merdeka Mengajar yang membuka akses pada pengembangan diri secara lebih mandiri dan sesuai kondisi. Kemudian, terbentuknya lebih dari 3.500 komunitas belajar para guru, terkumpulnya lebih dari 55 ribu konten belajar mandiri.
Selain itu, lebih dari 141 ribu sekolah telah terbantu dalam mengetahui kondisi literasi, numerasi, karakter siswa, serta kualitas pembelajaran mereka melalui Rapor Pendidikan.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipastikan, peranan teknologi pendidikan dalam perspektif merdeka belajar di era 4.0 sangatlah urgen bagi guru dalam memahami hakikat dari teknologi pendidikan itu sendiri.
Para guru tidak sekadar dapat mendifinisikan teknologi pendidikan sebagai sebuah perangkat, mesin, computer ataupun artefak lainnya, tetapi teknologi pendidikan memberikan pengertian tentang sistem serta proses yang mengarah pada hasil yang di inginkan, sesuai terhadap kebijakan program baru “merdeka belajar di era 4.0” seperti terhadap wilayah kemampuan yang mencakup: literasi, numerasi dan survey karakter.
Pembelajaran ini diharapkan bisa berjalan dengan efektif, efisien, lebih banyak, lebih luas, lebih cepat, lebih bermakna untuk peserta didik (Widiyono dan Millati, 2021).
Selain itu, dalam konteks pendidikan, digitalisasi dimaknai sebagai upaya mengubah berbagai aspek dan proses pendidikan ke dalam berbagai jenis bentuk digital untuk mencapai tujuan pendidikan (Saputra, Kholil, Selegi, Setia, Sinaga, & Farisi, 2021).
Mengurai Ketimpangan Transforamasi Pendidikan
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Aan Widiyono dan Izzah Millati, dalam perspektif merdeka belajar di era 4.0 peranan tekonologi pendidikan sangatlah berpengaruh dalam hal memberikan kemudahan dalam menjalankan program merdeka belajar secara nyata, tidak sekedar pada perencanaan ataupun proses tetapi pada tataran pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, beserta tahap penilaian.
Pasal 31 Ayat 3, UUD 1945 mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan tingkat nasional dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak.
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan