Membaik, TKI Erwiana Diperbolehkan Pulang

jpnn.com - SRAGEN - Erwiana Sulistiyaningsih, 20, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Hong Kong diperbolehkan pulang setelah dirawat 25 hari di RS Islam Amal Sehat Sragen.
TKI warga Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe, Ngawi Jatim itu sudah dinyatakan pulih.
Meski begitu, Erwiana harus rutin mengecek kesehatannya di rumah sakit seminggu sekali.
Sebelum meninggalkan rumah sakit, alumni SMKN 1 Ngawi itu mengucapka terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengan penderitaannya selama ini. "Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kesembuhan dan peduli dengan keluarga saya. Mudah-mudahan ini adalah penyiksaan yang terakhir menimpa TKI di luar negeri," kata dia.
Ketua Tim Kuasa Hukum Erwiana, Samsudin Nurseha mengatakan, meski sudah diperbolehkan pulang, kondisi Erwiana belum 100 persen sembuh.
Terkait dengan upaya hukum, pihak Erwiana tidak hanya menuntut secara pidana. Hak-hak Erwiana selama bekerja di Hongkong yang belum dibayar akan diperjuangkan melalui tuntutan pidana. "Selama tujuh bulan bekerja, Erwiana sama sekali belum mendapat gaji dari majikannya," kata Samsudin. (in/un/aji/mas)
SRAGEN - Erwiana Sulistiyaningsih, 20, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Hong Kong diperbolehkan pulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional