Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya
jpnn.com - Jangan pernah mencoba menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal. Sebab, akibatnya bisa fatal. Mau bukti?
Sepuluh penjual set top box berurusan dengan hukum. Mereka menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal.
Mola selaku pemegang hak atas kekayaan intelektual/hak cipta sudah melakukan upaya hukum terhadap para penjual online shop.
Mola sendiri sudah melakukan tindakan persuasif melalui sosialisasi di media massa.
Akan tetapi, ternyata masih ada pihak yang melakukan pelanggaran.
Fajar Budiman Kusumo dari kantor hukum K&K Advocates selaku kuasa hukum Mola mengakui sudah melaporkan pelanggar pada 23 April 2021.
"Hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia," kata Fajar, Kamis (16/9).
Dia menjelaskan, kliennya memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Jangan pernah mencoba menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal. Sebab, akibatnya bisa fatal.
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara