Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya

jpnn.com - Jangan pernah mencoba menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal. Sebab, akibatnya bisa fatal. Mau bukti?
Sepuluh penjual set top box berurusan dengan hukum. Mereka menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal.
Mola selaku pemegang hak atas kekayaan intelektual/hak cipta sudah melakukan upaya hukum terhadap para penjual online shop.
Mola sendiri sudah melakukan tindakan persuasif melalui sosialisasi di media massa.
Akan tetapi, ternyata masih ada pihak yang melakukan pelanggaran.
Fajar Budiman Kusumo dari kantor hukum K&K Advocates selaku kuasa hukum Mola mengakui sudah melaporkan pelanggar pada 23 April 2021.
"Hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia," kata Fajar, Kamis (16/9).
Dia menjelaskan, kliennya memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Jangan pernah mencoba menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal. Sebab, akibatnya bisa fatal.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata