Membajak Konten Mola, 10 Penjual Set Top Box Kena Batunya
Jumat, 17 September 2021 – 01:02 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: AFP
“Oleh karena itu, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana pemegang Hak Cipta," ujar Fajar.
Para pelanggar terancam hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebab, para pelanggar dianggap melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial. (jos/jpnn)
Jangan pernah mencoba menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal. Sebab, akibatnya bisa fatal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat