Membandel, Izin THM Bakal Dicabut

Membandel, Izin THM Bakal Dicabut
Membandel, Izin THM Bakal Dicabut
Ditambahkannya bagi pengusaha rumah makan pun diselipkan aturan dilarang menjual jenis-jenis minuman yang mengandung alkohol. Menurut Suherman surat edaran ini dibuat tak lain untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1432 H. Sedangkan kegiatan Satpol PP selama bulan puasa, Suherman mengatakan pihaknya akan tetap rutin melakukan patroli dan pemantauan dari sasaran surat edaran tersebut.

"Kami akan meningkatkan patroli dan pantuan di sejumlah tempat-tempat hiburan malam dan rumah makan. Kalau masih ada yang ketahuan melakukan aktifitasnya akan kami kenakan sanksi tegas,"ujar Suherman.(dee/awa/jpnn)

SUNGAILIAT - Ini peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam (THM). Satpol PP akan menindak tegas jika masih ada tempat hiburan malam yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News