Membandel, Izin THM Bakal Dicabut
Senin, 01 Agustus 2011 – 06:34 WIB

Membandel, Izin THM Bakal Dicabut
Ditambahkannya bagi pengusaha rumah makan pun diselipkan aturan dilarang menjual jenis-jenis minuman yang mengandung alkohol. Menurut Suherman surat edaran ini dibuat tak lain untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan 1432 H. Sedangkan kegiatan Satpol PP selama bulan puasa, Suherman mengatakan pihaknya akan tetap rutin melakukan patroli dan pemantauan dari sasaran surat edaran tersebut.
Baca Juga:
"Kami akan meningkatkan patroli dan pantuan di sejumlah tempat-tempat hiburan malam dan rumah makan. Kalau masih ada yang ketahuan melakukan aktifitasnya akan kami kenakan sanksi tegas,"ujar Suherman.(dee/awa/jpnn)
SUNGAILIAT - Ini peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam (THM). Satpol PP akan menindak tegas jika masih ada tempat hiburan malam yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung