Membandel, Pemko Segel Tujuh Panti Pijat Plus-plus
jpnn.com - JPNN.com - Badan Penanam Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam menyegel tujuh rumah toko panti pijat sebagai tempat kegiatan prostitusi terselubung.
Razia yang dilakukan pihak Pemko Batam ini, berdasarkan dari pengaduan masyarakat.
"Penyegelan ini berdasarkan laporan serta informasi dari pihak warga di sini," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan kota Batam, Noviandri kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (29/12).
Pemilik panti pijat esek-esek ini membandel sebab tak hanya pihak Pemko Batam, warga sekitar juga sering menggerebek tapi itu tak buat jera para pelaku prostitusi. Tak berapa lama, tempat itu beroperasi lagi.
Akhirnya BPM PTSP setelah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Kelurahan dan masyarakat memutuskan untuk menyegel tempat tersebut. Dengan harapan tempat itu tak lagi digunakan sebagai praktik prostitusi.
"Yang jelas mereka tidak punya izin, jadi tidak ada alasan lagi mereka untuk buka," kata Noviandri.
Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas panti pijat ini. Keseriusan ini dibuktikan oleh Novriandi dengan membawa serta Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PNS). Disebutkannya bukti yang didapat sangat kuat, dimana mereka terbukti melakukan tindak pidana.
"Kita sikat semua panti pijat diduga melakukan tindak asusila," ucapnya.
JPNN.com - Badan Penanam Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam menyegel tujuh rumah toko panti pijat sebagai tempat kegiatan
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan